Pada Permen PU no 8 Tahun 2011 ini mengatur pambagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan, dan Jasa pengawasan.
Distributor di Yogyakarta
Saya seorang salesman dan agen properti. Bagi Anda yang membutuhkan triplek, properti (jual/beli/sewa), ojek online dan kirim barang, bisa hubungi saya.
SMS/WA : 0813 6348 9977 →
0 komentar :