Facebook Twitter Google RSS

Selasa, 17 Desember 2013

Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pajak

Ady Kurniawan Putera     20:58  No comments

Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPH Badan (Neraca + Tanda Terima lengkap)
2. SPT PPH 21 Tahunan
3. PPN Masa 3 bulan terakhir setiap jenis pajak
4. SPPT PBB tahun terakhir
5. Surat Tanda Setoran (STS) PBB semua
6. Permohonan Fiskal

Ady Kurniawan Putera


Saya seorang salesman dan agen properti. Bagi Anda yang membutuhkan triplek, properti (jual/beli/sewa), ojek online dan kirim barang, bisa hubungi saya.
SMS/WA : 0813 6348 9977 →

0 komentar :

Bisnis Online

Freeware

Interior

MARKETING

MARKETING
ADY KURNIAWAN PUTERA

HP / WA : 0813-6348-9977