Syaratnya adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPH Badan (Neraca + Tanda Terima lengkap)
2. SPT PPH 21 Tahunan
3. PPN Masa 3 bulan terakhir setiap jenis pajak
4. SPPT PBB tahun terakhir
5. Surat Tanda Setoran (STS) PBB semua
6. Permohonan Fiskal
Selasa, 17 Desember 2013
Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pajak
Ady Kurniawan Putera
20:58
No comments
Ady Kurniawan Putera
Saya seorang salesman dan agen properti. Bagi Anda yang membutuhkan triplek, properti (jual/beli/sewa), ojek online dan kirim barang, bisa hubungi saya.
SMS/WA : 0813 6348 9977 →
Contact
Popular Post
-
Dua nama papan buatan yang disebut pertama ini paling sering saya dengar di kalangan pabrik menengah pembuat furniture indoor dengan desain...
-
Memotong papan buatan, terutama plywood/multiplek jika tidak dilakukan dengan tepat akan memberikan hasil yang kurang memuaskan. Lapisan...
-
Cat dasar (sealer) adalah cat tembok yang biasanya berwana putih berfungsi untuk menahan alkali serta menahan segala macam zat kimia yan...
-
Pengecatan pada tembok lama (yang sudah pernah dicat) memerlukan perlakuan yang lebih banyak dibandingkan dengan tembok yang baru karena t...





0 komentar :