Facebook Twitter Google RSS

Selasa, 17 Desember 2013

Syarat Mendapatkan Restitusi dari Kantor Pajak bagi Kontraktor

Ady Kurniawan Putera     21:15  No comments

Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Kontrak Asli
2. Rekening Koran Januari - Desember tahun bersangkutan.
3. SPT Masa PPN (tahun bersangkutan) asli
4. Faktur Pajak Asli (Pembelian)
5. Fotocopy SPT PPH Badan (Tahun bersangkutan)

Ady Kurniawan Putera


Saya seorang salesman dan agen properti. Bagi Anda yang membutuhkan triplek, properti (jual/beli/sewa), ojek online dan kirim barang, bisa hubungi saya.
SMS/WA : 0813 6348 9977 →

0 komentar :

Bisnis Online

Freeware

Interior

MARKETING

MARKETING
ADY KURNIAWAN PUTERA

HP / WA : 0813-6348-9977