Syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Kontrak Asli
2. Rekening Koran Januari - Desember tahun bersangkutan.
3. SPT Masa PPN (tahun bersangkutan) asli
4. Faktur Pajak Asli (Pembelian)
5. Fotocopy SPT PPH Badan (Tahun bersangkutan)
Selasa, 17 Desember 2013
Syarat Mendapatkan Restitusi dari Kantor Pajak bagi Kontraktor
Ady Kurniawan Putera
21:15
No comments
Ady Kurniawan Putera
Saya seorang salesman dan agen properti. Bagi Anda yang membutuhkan triplek, properti (jual/beli/sewa), ojek online dan kirim barang, bisa hubungi saya.
SMS/WA : 0813 6348 9977 →
Contact
Popular Post
-
Dua nama papan buatan yang disebut pertama ini paling sering saya dengar di kalangan pabrik menengah pembuat furniture indoor dengan desain...
-
Memotong papan buatan, terutama plywood/multiplek jika tidak dilakukan dengan tepat akan memberikan hasil yang kurang memuaskan. Lapisan...
-
Cat dasar (sealer) adalah cat tembok yang biasanya berwana putih berfungsi untuk menahan alkali serta menahan segala macam zat kimia yan...
0 komentar :